BPD terpilih terancam gagal dilantik, apa yang menjadi penyebabnya.
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kabupaten Sarolangun periode 2020-2026 untuk Desa yang sudah melaksanakan dan berkas pemilihannya sudah di ajukan kepada bupati melalui camat, ternyata menemukan persoalan baru.
Permasaalahan ini bukan terkait dengan proses pemilihan yang di laksanakan panitia di Desa, tapi menyangkut dengan peraturan Bupati Sarolangun No 77 tahun 2018.
Dimana pada bagian ketiga pasal 13 berbunyi " (1). Tenaga kontrak daerah dapat diberhentikan dengan hormat, apabila : poin g. Di angkat dalam jabatan publik seperti : (kades/sekdes non pns/anggota BPD/anggota legislatif/Pengurus partai politik/komisioner kpu/komisioner panwaslu/anggota lsm/wartawan".
Salah satu desa yang terkena dampaknya adalah Desa Ladang Panjang kecamatan Sarolangun, yang beberapa minggu lalu sudah melaksanakan pemilihan anggota BPD secara demokrasi, dengan pelaksanaan yang sangat meriah bahkan sampai tayang di inews tv.
Menurut Nurdin selaku ketua panitia pemilihan. "Berkas berita acara pemilihan BPD Desa ladang panjang kemaren semuanya sudah kita serahkan dengan kades, dan kami juga ikut mengantarkannya ke camat, namun dari sembilan orang anggota BPD desa ladang panjang yang terpilih pada 5 januari 2020 lalu ada dua orang yang bermasalah sedikit, yaitu terkait dengan kontrak daerah".
Untuk persoalan kontrak daerah itu kami panitia tidak tau sama sekali dan kami pun juga tidak pernah di beritahu kalau tenaga kontrak daerah akan diberhentikan jika menjadi anggota BPD, dalam persyaratan menjadi anggota bpd baik itu mengaju pada perda no 82 tahun 2018 tentang bpd atau permendagri 110 tahun 2016 sama sekali tidak di sebutkan. Itukan yang lebih mengetahui individunya sebagai pemegang SK Kontrak daerah tersebut, kemungkinan besarnya nanti yaitu di suruh memilih tetap di kontrak daerah atau memilih anggota BPD". tutup nurdin
Ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota BPD untuk lebih mencermati peraturan yang tercantum dalam SK baik itu di pemerintahan ataupun swasta mungkin di dalamnya ada aturan ataupun larangan yang dapat menngugurkan SK tersebut.
Bagi desa yang belum ataupun sedang dalam proses tahapan pemilihan anggota BPD untuk lebih teliti dan cermat agar proses pemilihan dapat berjalan sukses dan lancar sampai di lantik.
Komentar
Posting Komentar
Jika anda punya cerita dan ingin dimasukkan silahkah hubungi admin.
Ketik di kolom komentar ya.